PETANI TAK PENTINGKAN HARGANYA, TAPI AKSESIBILITASNYA
MEKANISASI PERTANIAN TERANCAM HANCUR LAGI…….
Oleh : Fikri Alhaq Fachryana
Rekan-rekan tau PP No 09 Thn 2006 yang baru dikeluarkan pemerintah tahun sejak 25 April 2008 di saat saat isu kenaikan BBM? Salah satunya mengatur bagaimana BBM tidak dapat dibeli dengan drigen atau lainnya selain kendaraan bermotor. PP ini memang tujuannya untuk mengamankan BBM dari penimbunan mafia menjelang kenaikan BBM sebelum 24 Mei 2008 kemarin. Tetapi sayangnya pemerintah kita telah memandang sebelah mata petani, pemerintah tidak ingat jika petani pun menggunakan BBM untuk mengoperasikan alat mesin pertaniannya (traktor tangan, mesin perontok padi, pengering padi, sampai penggilingan padi / RMU serta mesin-mesin lainnya seperti penggiling tepung, kelapa dll). Akhirnya petani dengan alat mesinnya yang nota bene bukan kendaraan bermotor tidak dapat membeli BBM tersebut.
Kajian telah dilakukan IMATETANI bersama 4 nara sumber petani di Kecamatan Cibungbulang (Pak Sentot/Ketua Advokasi petani HKTI Kab Bogor, Pak Trisno/ Ketua Unit Pelayanan Jasa Alsintan UPJA 3 kecamatan Cbungbulang, Pamijahan dan Ciampea dan Wakil Ketua KTNA Cibungbulang, Pak Adung/Ketua Kelompok Tani Situ Ilir dan Pak Uha/Ketu Kelompok Tani Girimulya) dimana mereka adalah pemilik lahan.
Pak Adung menuturkan bahwa dari 2 traktor tangan yang dimiliki kelompok tani sudah beberapa hari tidak operasi karena sulitnya mendapatkan bensin. Penggilingan padinya pun kesulitan mendapatkan solar sehingga harus tertatih untuk beroperasi. Pak Adung harus membeli bensin dengan menitipkan dengan mobil tetangga ke POM bensin, begitupun juga dengan solar. Bensin dan solar dari mobil disedot kembali dan dialirkan ke traktor dan penggilingan di lahan. Bayangkan betapa susahnya….. menurut pak Adung, UPTD Pertanian Cibungbulang pernah menyarankan untuk petani membuat surat izin dari kepolisian untuk membeli BBM dengan wadah, tetapi Polisi kita pun tidak mau bertanggungjawab untuk membuat itu karena takut akan PP Pemerintah itu. Kalupun polisi mau, maka akan banyak pencaloan terjadi oleh polisi (dasyat….).
Sejalan dengan Pak Trisno menerangkan bahwa ada dampak dari PP No 09 itu adalah : 1). Sebanyak 35 Traktor tangan di UPJA tidak dapat beroperasi dan akhirnya pola tanam padi kacau, 2). Petani Pamijahan yang letaknya di bukit-bukit selam ini membeli BBM di tempat eceran terdekat, tapidengan PP no 09 tidak ada lagi penjual eceran, dan kalaupun ada harganya sudah mencapai Rp. 9000 (ini sebelum kenaikan lho). Akhirnya petani di sana enggan mengoperasikan traktor dan 8 buah traktor di sana akhirnya harus menganggur.
Pak Sentot sebagai ketua bagian Advokasi HKTI Kab. Bogor pernah melayangkan surat pengaduan ke PERTAMINA, tetapi balasannya adalah sangat menyakitkan, PERTAMINA tetap memegang aturan PP no 09 itu.
Pak Uha yang sudah 4 hari terhitung 26 Mei 2008 traktor tangan di kelompok taninya tidak beroperasi karena bosan untuk membeli BBM dengan nitip ke mobil tetangga (karena harus membayar uang rokok ke tetangga) menuturkan ancamannya untuk memboikot hasil pertanian/padi untuk tidak dijual ke Jakarta jika peraturan BBM ini terus ada.
Itulah segelintir keluhan dari petani langsung.Bagaimana nasibnya petani lain? Di Pulau-pulau kecil? Di desa-desa terpencil? Wah…..tak terbayangkan…I(ni baru dampak dari PP No 09 sebelum kenaikan BBM per 24 mei 2008 yang menimbulkan multi efek. Setelah traktor tidak dapat mengolah tanah, maka lahan dibiarkan atau beralih menggunakan cangkul dan kerbau dengan efisiensi rendah sehingga waktu tanam terlambat, pola tanam padi kacau, setelah itu mesin perontok tidak dapat beroperasi, masukan beras di industri terlambat, bahkan penggilingan padinya pun tersendat. Ini baru efek pada proses produksi padi, belum efek-lain pada sektor lainnya…..
Mekanisasi pertanian yang telah berpuluh – puluh tahun dibangun akhirnya bisa hancur karena ini dan akan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk membangun kembali mekanisasi pertanian…
Bagaimana kalo BBM setelah itu naik? Yang pasti kesulitan ini akan bertambah lebih besar lagi….
Baik, tak ada solusi lain kecuali kita sebagai mahasiswa, dosen bergerak, apalagi mahasiswa Teknik Pertanian atau mahasiswa Pertanian sekalipun. Mari kita bersama petani/bukan hanya atas nama petani untuk meminta pemerintah memberikan sistem perlindungan bagi petani, bagi alat mesin pertanian……
Pangeran berkata,
Oktober 20, 2008 pada 8:35 am
Orang kaya disubsidi bbm. Orang miskin disubsidi beras murah,pengangguran siapa yang mensubsidi
Pangeran berkata,
Oktober 20, 2008 pada 8:40 am
Negara melupakan arti proklamasi rakyat melupakan arti sumpah pemuda atau aceh merdeka,timur-timur merdeka, sipadan merdeka,papua merdeka
Pangeran berkata,
Oktober 20, 2008 pada 8:46 am
Tujuan indo merdeka mensejahteran rakyat pembukaan,bukan amirika :jangan tanyakan apa yang negara berikan padamu tapi apa yang kamu berikan